Pada bulan Februari 1957, Soekarno memanggil pejabat sipil, militer dan pejabat partai ke Istana Merdeka. Dalam pertemuan tersebut, Soekarno mengajukan konsepsi yang berisi :
- Pembentukan Kabinet Gotong Royong yang terdiri atas wakil - wakil dari semua partai ditambah dengan golongan fungsional
- Pembentukan Dewan Nasional (pada perkembangannya berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung) yang beranggotakan wakil - wakil partai dan golongan fungsional dalam masyarakat. Fungsi dewan ini yaitu memberi nasehat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Selanjutnya, dengan alasan menyelamatkan negara, Soekarno mengajukan konsepsi Demokrasi Terpimpin. Untuk sementara usulan ini terabaikan karena adanya hal yang lebih penting yaitu pemberontakan PRRI-Permesta. Setelah pemberontakan dapat diredam, masalah politik muncul kembali. Masalah semakin serius ketika konstituante gagal membuat dan menetapkan konstitusi baru. Kegagalan tersebut dikarenakan partai - partai yang menjadi wakil dalam lembaga konstituante lebih mementingkan kepentingan partainya sendiri - sendiri dalam penyusunan aturan yang diajukan.
Permasalahan utama konstituante adalah tentang penetapan dasar negara. Sebagian kelompok menghendaki Pancasila sebagai dasar negara sedangkan kelompok lain menghendaki Islam sebagai dasar negara. Dalam mengatasi kemacetan ini, kemudian muncul gagasan untuk kembali ke UUD 1945 dari kalangan ABRI. Dengan dikembalikannya ke UUD 1945, maka kekacauan atas pijakan negara dapat terselesaikan. Berbagai partai politik setuju dengan hal ini. Kemudian pada 19 Februari 1959, Kabinet menerima gagasan kembali ke UUD 1945.
Pada tanggal 22 April 1959, Soekarno menyampaikan anjuran pemerintah supaya konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi konstitusi Republik Indonesia. Atas hal tersebut, konstituante kemudian membuat sebuah pemungutan suara yang dilakukan selama tiga kali dengan hasil suara yang setuju lebih banyak daripada yang menolak kembali ke UUD 1945, namun yang hadir kurang dari dua pertiga yang berarti tidak mencapai quorum (batas minimal pemungutan suara).
Dengan kegagalan pembuatan konstitusi baru oleh konstituante, maka sebagian anggota memutuskan tidak menghadiri sidang konstituante lagi. Disisi lain sejak tanggal 3 Juni 1959, Demokrasi Terpimpin diawali dengan dicetuskannya anjuran dari Soekarno untuk kembali ke UUD 1945 menggantikan UUDS yang dianggap tidak cocok untuk Indonesia. Namun usulan tersebut banyak menuai pro dan kontra dikalangan konstituante selaku lembaga yang membuat undang - undang.
Sebagai reaksi dari usulan Soekarno, maka konstituante membentuk suatu pemungutan suara dadakan yang diikuti seluruh anggota konstituante. Pemungutan suara terebut dilakukan untuk meredam konflik antara pro dan kontra atas usulan Soekarno. Kegagalan konstituante dalam menentukan sikap menunjukkan bahwa partai yang ikut dalam konstituante masih mengabdi pada partainya bukan pada negara. Hal tersebutlah yang membuktikan ketidakmampuan konstituante dalam membuat konstitusi baru menggantikan UUDS 1950.
Sementara itu sejak 3 Juni 1959, konstituante memasuki masa reses dan ternyata termasuk dalam masa reses terakhir. Pada saat itu pula Penguasa Perang Pusat mengeluarkan peraturan Nomor : PRT/PERPU/040/1959 yang melarang adanya kegiatan politik. Berbagai partai dan ABRI mendukung usul untuk kembali ke UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar