Keadaan ini semakin bertambah kacau dan mengancam keutuhan bangsa dan negara. Rakyat bereaksi dari kondisi ini dengan memaksa pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi kemacetan sidang Konstituante yang tidak bisa diharapkan lagi. Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu, pada bulan Februari 1957, Soekarno mengajukan gagasan "Konsepsi Presiden". Dalam situasi dan kondisi seperti itu, beberapa tokoh partai politik mengajukan kepada Soekarno untuk mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 yang merupakan langkah mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959yang berisi :
- Pembubaran konstituante
- Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar