Jumat, 21 September 2018

Diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Hingga tahun 1959, konstituante tidak pernah menghasilkan undang - undang baru sebagai ganti dari UUDS 1950. Bahkan partai - partai yang menjadi bagian dari konstituante selalu menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai melalui kebijakan pembuatan undang - undang. Oleh sebab itulah kondisi politik sejak 1956 semakin kacau dan memburuk.

Keadaan ini semakin bertambah kacau dan mengancam keutuhan bangsa dan negara. Rakyat bereaksi dari kondisi ini dengan memaksa pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mengatasi kemacetan sidang Konstituante yang tidak bisa diharapkan lagi. Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu, pada bulan Februari 1957, Soekarno mengajukan gagasan "Konsepsi Presiden". Dalam situasi dan kondisi seperti itu, beberapa tokoh partai politik mengajukan kepada Soekarno untuk mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 yang merupakan langkah mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959yang berisi :

  • Pembubaran konstituante
  • Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya kembali UUDS 1950
  • Pembentukan MPRS dan DPAS
Dekrit ini mendapat dukungan dari masyarakat dan KSAD. Mahkamah Agung juga membenarkan keberadaan Dekrit ini. DPR hasil pemilu 1955 juga menyatakan kesediannya untuk terus bekerja sesuai UUD 1945.

Hasil gambar untuk BERLAKUNYA DEKRIT PRESIDEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berakhirnya Demokrasi Terpimpin

Berakhirnya Demokrasi terpimpin tidak terlepas dari permasalahan peristiwa kudeta G30SPKI. Peristiwa tersebut dianggap sebagai percobaan kud...