- Prosedur pembentukan DPRGR dan MPRS
- Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
- Membubarkan DPR hasil Pemilu 1955
- Menjadikan kedudukan pemimpin lembaga tertinggi dan lembaga Negara sebagai menteri yang berarti sebagai pembantu Presiden GBHN yang bersumber dari pidato tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “penemuan kembali revolusi kita” dijadikan GBHN ditetapkan oleh DPA bukan MPRS
- Pengangkatan Presiden seumur hidup
- Pemberlakuan NASAKOM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar